|
Judi toto gelap (togel) belum sepenuhnya hilang. Buktinya, Jelly Rio Panjaitan (24) warga jl. P. Antasari RT 32 Kel. Talang Banjar, Jambi Timur terpaksa diamankan polisi, Kamis (07/01) saat berjualan togel. Tersangka tertangkap tangan saat menjual togel di rumahnya. Kabid humas, AKBP Almansyah, kemarikan (08/01) mengatakan tersangka sudah ditahan di Polda Jambi. “kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap Bandar besar yang berada di atasnya,” jelasnya. Penangkapan ini berawal setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada aktifitas penjualan togel di lokasi. Mendapat informasi itu, anggota Dit Reskrimlangsung menuju lokasi. Setelah diintai, ternyata informasi tersebut benar,. Polisi pun langsung menggerebek tempat tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 540 ribu, 2 unit hp dan 118 blok kosong serta satu buah ballpoin. Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka digiring untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sementara itu, Poltabes Jambi 4 hari terakhir tak memberi toleransi terhadap perjudian. Lima kasus perjudian dengan 11 tersangka berhasil diungkap aparat Poltabes jambi dan jajarannya. Berbagai jenis perjudian, mulai dari togel, domino tak luput dari bidikan petugas. Dimualai senin (11/01) lalu, para tersangka berhasil diringkus. Saat itu Ridwan (34) warga Lorong Cadas, Sungai Putri dan Alamsyah (37) warga Lebak Bandung, Jelutung yang ditangkap tim Buser Polsekta Telanai Pura di Lorong Cadas, Telanai Pura saat asyik berjudi Domino bersama 2 orang teman lainnya. Hanya sayang 2 orang lainnya, berhasil melarikan diri. Selain keduanya, Polisi juga berhasil menyita barang bukti domino dan uang tunai Rp. 13 ribu.
|